Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur

Transparansi

Previous
Next

Dokumen Laporan Tahun 2021

Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas  yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nagekeo Tahun                2018–2023.

Mendasari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023, sehidisusunlah Dokumen Perubahan RENSTRA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Nomor : 595/KEP/DTTK_NGK/33/07/2022 tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023, yang berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. Renstra ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam 2 tahun ke depan yang lebih terarah dan terukur.

Perubahan Renstra Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023, akan menjadi pedoman untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Tahunan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Perbup

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Dokumen Perubahan Renstra

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022.

Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara No PER/9/M.PAN/5/2007, masing-masing Perangkat Daerah wajib menentukan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah, maka ditetapkan sistem pengukuran kinerja dalam bentuk Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan secara obyektif dan terukur dari pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah (PD).

Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Nomor : 595/KEP/DTTK-NGK/34/07/2022 Tentang Penetapan Perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, sebagai dasar penilaian terhadap pencapaian kinerja berdasarkan target yang ditetapkan sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis melalui pelaksanaan  program/kegiatan yang tahun 2022 baik di bidang Tenaga Kerja maupun di bidang  Transmigrasi, sehingga dapat digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja berikutnya.

Perubahan IKU Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2022 terdiri dari :

  1. Sasaran Strategis

Sebelum perubahan, sebanyak 2 sasaran strategis dan setelah perubahan sebanyak 5 sasaran strategis

  1. Indikator Kinerja

Sebelum perubahan sebanyak 7 indikator kinerja dan setelah perubahan sebanyak 14 indikator kinerja

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Rencana Kerja (RENJA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Periode 2018-2023. RENJA juga menggambarkan tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan yang akan dicapai pada tahun 2021 dan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam kegiatan yang diukur melalui indikator-indikator kinerja kegiatan berupa masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam sistem penganggaran.

RENJA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun kedepan (2021). Sebagai dokumen tahunan, RENJA memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dijadikan sebagai alat evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap implementasi dari Rencana Strategis (RENSTRA) 5 (lima) tahunan.

RENJA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021 memuat 7 program, 16 kegiatan dan 30 sub kegiatan dengan total pagu indikatif sebesar Rp. 5.209.647.000,- yang terbagi atas :

  1. Sub bagian Sekretariat :

Pada sub bagian sekretariat direncanakan sebanyak 1 program, 7 kegiatan dan 18 sub kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.326.876.000,-

  1. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja :

Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja melaksanakan 3 program, 6 kegiatan dan 8 sub kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.1.169.000.000,-

  1. Urusan Pilihan Transmigrasi :

Pada urusan pilihan Transmigrasi melaksanakan 3 program, 3 kegiatan dan 4 sub kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.713.771.000,-

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui Perjanjian Kinerja ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah atas kinerja sehingga dapat terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo                  Tahun 2021 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja yang dirincikan sebagai berikut :

  1. Urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja

Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja  terdiri dari 1 sasaran strategis, 4 indikator  kinerja utama dan 4 indikator kinerja penunjang

  1. Urusan pilihan Transmigrasi

Pada urusan pilihan Transmigrasi terdiri dari 1 sasaran strategis, 3 indikator kinerja utama dan 3 indikator kinerja penunjang.

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Perjanjian Kinerja Internal (PK Internal) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Pimpinan Instansi yang lebh tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, terwujutlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja Internal Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo  Tahun 2021 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja yang diuraikan sebagai berikut :

  1. Sekretariat

Pada sub bagian sekretariat terdiri dari 1 sasaran strategis, 1 indikator kinerja utama dan 24 indikator kinerja penunjang.

  1. Urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja

Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja  terdiri dari 1 sasaran strategis, 4 indikator  kinerja utama dan 4 indikator kinerja penunjang.

  1. Urusan pilihan transmigrasi

Pada urusan pilihan Transmigrasi terdiri dari 1 sasaran strategis, 3 indikator kinerja utama dan 3 indikator kinerja penunjang.

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Rencana Aksi Kinerja merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran kerja. Dalam rencana aksi kinerja ini menyajikan program, kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah, serta memuat pembagian target per triwulan yang akan dicapai dari masing-masing sasaran strategis dan indikator kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021.

Rencana Aksi Kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021, diharapkan mampu diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partsipatif dan koordinatif sesuai dengan tujuan serta sasaran indikator yang telah ditetapkan dalam program-program yang akan dicapai serta mampu memberikan arah kebijakan bagi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo.

Rencana Aksi Kinerja kegiatan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021 terdiri dari :

  1. Sekretariat terdiri dari
  2. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
  3. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada bagian Keuangan
  5. Urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja
  6. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada seksi Hubungan Kerja dan Syarat Kerja
  7. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada seksi Pencegahan dan Penyelesian Hubungan Industrial
  8. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada Seksi Penempatan Tenaga Kerja
  9. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
  10. Urusan pilihan Transmigrasi
  11. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada seksi Pengembangan Masyarakat di Kawasan Transmigrasi
  12. Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada seksi Pembinaan Sarana Prasarana dan Penyerasian Lingkungan Kawasan Transmigrasi

Rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan pada seksi Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021

Laporan Akuntabilits Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja  Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kepada semua elemen masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2021,  yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Nagekeo dan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023, sehingga kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan operasional dari rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dan urusan pilihan Transmigrasi yakni :

  • Pada urusan Kesekretariatan melaksakan 1 program dengan 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan dengan input anggaran sebesar Rp.1.687.970.179,- dan realisasi sebesar Rp.1.674.438.157,- atau capaian keuangan sebesar 99,20% dan capain kinerja sebesar 98,51%
  • Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja melaksanakan 3 program dengan 4 kegiatan dan 5 sub kegiatan dengan input anggaran sebesar 5.301.098.388,- dan realisasi sebesar Rp.5.004.963.006,- atau capaian kinerja keuangan sebesar 94,41% sedangkan capaian kinerja sesuai Perjanjian Kinerja (PK) sebesar 100% dengan predikat capaian “Sangat Memuaskan”

Pada urusan pilihan Transmigrasi melaksanakan 2 program dengan 2 kegiatan dan 3 sub kegiatan dengan input anggaran sebesar Rp.515.913.712,- dan realisasi sebesar Rp.493.030.382,- atau capaian kinerja keuangan sebesar 95,56% dan capaian kinerja sesuai Perjanjian Kinerja (PK) sebesar 91,67% dengan predikat“Sangat Memuaskan”

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan.

RKT merupakan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan tahunan yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja, dan diharapkan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan lebih terencana dan terarah dalam rangka menyelesaikan isu-isu Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.

RKT merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan dalam mewujutkan pemerintahan yang baik.

RKT Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja tahun anggaran 2021 terdiri dari 2 sasaran dan 7 indikator kinerja, dengan rencana dukungan anggaran sebesar Rp.3.274.731.215,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah), yang dirincikan sebagai berikut :

  • Urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp.749.999.612,- untuk membiayai 3 (tiga) program, 4 (empat) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan
  • Urusan Pilihan Transmigrasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp.499.999.862,- untuk membiayai 2 (dua) program, 2 (dua) kegiatan dan 3 (tiga) sub kegiatan

Operasional Sekretariat dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.024.731.741,- yang terdiri dari Gaji PNS sebesar Rp. Rp.1.524.732.000,- dan belanja operasional sekretariat sebesar  Rp.499.999.741,- untuk membiayai 1 (satu) program, 7 (tujuh) kegiatan dan 19 (sembilan belas) sub kegiatan.

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2021.

Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan.

RKT merupakan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan tahunan yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja, dan diharapkan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan lebih terencana dan terarah dalam rangka menyelesaikan isu-isu Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.

RKT merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan dalam mewujutkan pemerintahan yang baik.

RKT Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja tahun anggaran 2021 terdiri dari 2 sasaran dan 7 indikator kinerja, dengan rencana dukungan anggaran sebesar Rp.3.274.731.215,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah), yang dirincikan sebagai berikut :

  • Urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp.749.999.612,- untuk membiayai 3 (tiga) program, 4 (empat) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan
  • Urusan Pilihan Transmigrasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp.499.999.862,- untuk membiayai 2 (dua) program, 2 (dua) kegiatan dan 3 (tiga) sub kegiatan

Operasional Sekretariat dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.024.731.741,- yang terdiri dari Gaji PNS sebesar Rp. Rp.1.524.732.000,- dan belanja operasional sekretariat sebesar  Rp.499.999.741,- untuk membiayai 1 (satu) program, 7 (tujuh) kegiatan dan 19 (sembilan belas) sub kegiatan.

Unduh Dokumen => RKT DINAS TRANSNAKER 2021

Dokumen Laporan Tahun 2020

Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara No PER/9/M.PAN/5/2007, masing-masing Perangkat Daerah wajib menentukan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo ditetapkan sebagai dasar penilaian terhadap tingkat kinerja suatu program kegiatan yang dijalankan. Pengukuran Kinerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja agar dapat mencapai hasil yang ditargetkan.

Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo disusun untuk mengukur tingkat keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja sehingga dapat digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja berikutnya.

Unduh Dokumen => IKU DINAS TRANSNAKER 2018 2023

Laporan Akuntabilits Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja  Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020

merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kepada semua elemen masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2020 yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Nagekeo dan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo  Tahun 2018-2023, sehingga kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan operasional dari rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dan urusan pilihan Transmigrasi yakni :

  1. Pada urusan Kesekretariatan melaksakan 2 program dengan 13 kegiatan dan input anggaran sebesar Rp.359.411.773,- dan realisasi sebesar Rp.355.243.171,- atau capaian keuangan sebesar 98,84% dan capain kinerja sebesar 97%
  2. Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja melaksanakan 3 program dengan 5 kegiatan dan input dana sebesar 866.244.700,- dan realisasi sebesar Rp.613.170.300,- atau capaian kinerja keuangan sebesar 70,78% sedangkan capaian kinerja sesuai Perjanjian Kinerja (PK) sebesar 100% dengan predikat capaian “Sangat Memuaskan”
  3. Pada urusan pilihan Transmigrasi melaksanakan 2 program dengan 3 kegiatan dan input dana sebesar 195.620.000,- dan realisasi sebesar Rp.186.663.400,- atau capaian kinerja keuangan sebesar 95,42% dan capaian kinerja sesuai Perjanjian Kinerja (PK) sebesar 67% dengan predikat “Baik”

Unduh Dokumen => LKJIP DINAS TRANSMIGRASI 2020

 

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas  yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nagekeo Tahun 2018–2023.

Rencana Strategis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. Renstra ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dalam 5 tahun ke depan yang lebih terarah dan terukur.

Renstra Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2018-2023 akan menjadi pedoman untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo tahunan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Unduh Dokumen => RENSTRA TRANSNAKER 2018 2023

RENJA Tahunan merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Periode 2018-2023. RENJA juga menggambarkan tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan yang akan dicapai pada tahun 2020 yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam kegiatan yang diukur melalui indikator-indikator kinerja kegiatan berupa masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam system penganggaran.

Rencana Kerja (RENJA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun kedepan (2020). Sebagai dokumen tahunan, RENJA memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dijadikan sebagai alat evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap implementasi dari Rencana Strategis (RENSTRA) 5 (lima) tahun.

Unduh Dokumen => RENJA DINTRANSNAKER 2020

Rencana Aksi Kinerja merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran kerja. Dalam rencana aksi kinerja ini menyajikan program, kegiataan yang menjadi prioritas pembangunan daerah, serta memuat pembagian target per triwulan yang akan dicapai dari masing-masing sasaran strategis dan indikator kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2020.

Rencana Aksi Kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2020, diharapakan mampu diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partsipatif dan koordinatif sesuai dengan tujuan serta sasaran indikator yang telah ditetapkan dalam program-program yang akan dicapai serta mampu memberikan arah kebijakan bagi pelaksanaan, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo.

Unduh Dokumen => RENCANA AKSI TAHUN 2020 TRANSNAKER

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan agar mewujutkan pemerintahan yang baik. RKT adalah dokumen kinerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja.

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Melalui RKT ini diharapkan arah pencapaian Rencana Strategis (Renstra) dan perencanaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menjadi optimal dan terukur.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, komitmen yang harus dibangun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yakni melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan tepat pada waktunya berdasarkan jadwal yang ditetapkan dengan menggerakan seluruh sumber daya yang melalui 4 (empat) bidang yakni (1) Bidang Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, (2) Bidang Pembangunan Transmigrasi, (3) Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja dan (4) Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Unduh Dokumen => RKT TRANSNAKER 2020

Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah atas kinerja sehingga dapat terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja.

Unduh Dokumen => PK DINAS TRANSNAKER TAHUN 2020

Hak Cipta © 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo

Post Views: 11