Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur

Rencana Kinerja Tahunan
No.DokumenNarasiDownload
1.RKT Tahun 2020Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan agar mewujutkan pemerintahan yang baik. RKT adalah dokumen kinerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Melalui RKT ini diharapkan arah pencapaian Rencana Strategis (Renstra) dan perencanaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menjadi optimal dan terukur.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, komitmen yang harus dibangun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yakni melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan tepat pada waktunya berdasarkan jadwal yang ditetapkan dengan menggerakan seluruh sumber daya yang melalui 4 (empat) bidang yakni:
(1).Bidang Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi,
(2).Bidang Pembangunan Transmigrasi,
(3).Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja dan
(4).Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Download
2.RKT Tahun 2021Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan.
RKT merupakan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan program dan dan kegiatan tahunan, yang diharapkan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan lebih terencana dan terarah dalam rangka menyelesaikan isu- isu Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
RKT merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan dalam mewujutkan pemerintahan yang baik. RKT memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja.
RKT Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tahun anggaran 2021 terdiri dari 2 sasaran dan 7 indikator kinerja, dengan rencana dukungan anggaran sebesar Rp.3.274.731.215,-(tiga miliar dua ratus tuju puluh empat juta tuju ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah), yang dirincikan sebagai berikut :
1).Urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp.749.999.612,- untuk membiayai 3 (tiga) program, 4 (empat) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan
2).Urusan Pilihan Transmigrasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp.499.999.862,- untuk membiayai 2 (dua) program, 2 (dua) kegiatan dan 3 (tiga) sub kegiatan.
3).Operasional Sekretariat dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.024.731.741,- yang terdiri dari Gaji PNS sebesar Rp. Rp.1.524.732.000,- dan belanja operasional sekretariat sebesar Rp.499.999.741,- untuk membiayai 1 (satu) program, 7 (tujuh) kegiatan dan 19 (sembilan belas) sub kegiatan.
Download
3.RKT Tahun 2022Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan.
RKT merupakan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah (PD) dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan tahunan yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja, dan diharapkan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan lebih terencana dan terarah dalam rangka menyelesaikan isu-isu Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
RKT merupakan salah satu dokumen untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu persyaratan dalam mewujutkan pemerintahan yang baik.
RKT Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 terdiri dari 2 sasaran dan 7 indikator kinerja, dengan rencana dukungan anggaran sebesar Rp2.618.842.094,00- (dua miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribuh sembilan puluh empat rupiah), yang dirincikan sebagai berikut :
1).Urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp325.637.500,- untuk membiayai 4 (empat) program, 4 (empat) kegiatan dan 5 (lima) sub kegiatan.
2).Urusan Pilihan Transmigrasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp260.544.600,- untuk membiayai 2 (dua) program, 2 (dua) kegiatan dan 4 (empat) sub kegiatan.
3).Operasional Sekretariat dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.795.796.794,- yang terdiri dari Gaji PNS sebesar Rp1.532.558.814,- dan belanja operasional sekretariat sebesar Rp263.237.980,- untuk membiayai 1 (satu) program, 7 (tujuh) kegiatan dan 17 (tujuh belas) sub kegiatan.
Download
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Post Views: 194