Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, yang melaksanakan 2 (dua) urusan yakni Urusan Wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja serta Urusan Pilihan Transmigrasi yang dirincikan sebagai berikut :
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Fungsi
Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terdiri dari :
Strukur Organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Perencanaan strategis pembangunan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah langkah-langkah yang terkandung di dalam program-program indikatif untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebagai pedoman dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Ketransmigrasian serta mengevaluasi hasilnya.
Visi
Visi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah:
“Mewujudkan Nagekeo yang sejahtera, nyaman dan bermartabat melalui pembangunan sektor pertanian dan pariwisata”
Misi
Mewujudkan masyarakat Nagekeo yang cukup pangan dan sandang, memiliki rumah layak huni dengan sanitasi yang baik serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.
Mewujudkan masyarakat Nagekeo yang cerdas dan mendaptkan akses pendidikan
Mewujudkan mutu sumber daya manusia dan infrastruktur wilayah yang mendukung peningkatan daya saing daerah