Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur

Profil

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, yang melaksanakan 2 (dua) urusan yakni  Urusan Wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja serta Urusan Pilihan Transmigrasi yang dirincikan sebagai berikut :

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Fungsi

    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis.
    5. Pelaksanaan Tata Usaha Dinas.
    6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi  dan Tenaga Kerja terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, meliputi :
    • Sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
    • Sub bagian keuangan;
    • Sub bagian umum dan kepegawaian
  3. Bidang-bidang :
    • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, meliputi :
      1. Seksi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
      2. Seksipembangunan sarana dan prasarana transmigrasi
    • Bidang Pengembangan Transmigrasi
      1. Seksi pembinaan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan kawasan transmigrasi
      2. Seksi pengembangan masyarakat di kawasan transmmigrasi
    • Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja
      1. Seksi pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
      2. Seksi penempatan tenaga kerja
    • Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
      1. Seksi hubungan kerja dan syarat kerja
      2. Seksi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Strukur Organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Perencanaan strategis pembangunan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah langkah-langkah yang terkandung di dalam program-program indikatif untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebagai pedoman dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Ketransmigrasian serta mengevaluasi hasilnya.

Visi

Visi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah:

Mewujudkan Nagekeo yang sejahtera, nyaman dan bermartabat melalui pembangunan sektor pertanian dan pariwisata”

Misi

  • Misi ke 1 :

Mewujudkan masyarakat Nagekeo yang cukup pangan dan sandang, memiliki rumah layak huni dengan sanitasi yang baik serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.

  • Misi ke 3 :

Mewujudkan masyarakat Nagekeo yang cerdas dan mendaptkan akses pendidikan

  • Misi ke 8 :

Mewujudkan mutu sumber daya manusia dan infrastruktur wilayah yang mendukung peningkatan daya saing daerah

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Post Views: 336