Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur
No. | Dokumen | Narasi | Download |
---|---|---|---|
1. | Perjanjian Kinerja Internal Tahun 2021 | Perjanjian Kinerja Internal (PK Internal) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Pimpinan Instansi yang lebh tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, terwujutlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian Kinerja Internal Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja yang diuraikan sebagai berikut : 1. Sekretariat Pada sub bagian sekretariat terdiri dari 1 sasaran strategis, 1 indikator kinerja utama dan 24 indikator kinerja penunjang 2. Urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja terdiri dari 1 sasaran strategis, 4 indikator kinerja utama dan 4 indikator kinerja penunjang 3. Urusan pilihan transmigrasi Pada urusan pilihan Transmigrasi terdiri dari 1 sasaran strategis, 3 indikator kinerja utama dan 3 indikator kinerja penunjang. | Download |
2. | Perjanjian Kinerja Internal Tahun 2022 | Perjanjian Kinerja Internal (PK Internal) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Pimpinan Instansi yang lebh tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, terwujutlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian Kinerja Internal Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2022 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja yang diuraikan sebagai berikut : 1. Sekretariat Pada sub bagian sekretariat terdiri dari 1 sasaran strategis, 1 indikator kinerja utama dan 24 indikator kinerja penunjang 2. Urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja terdiri dari 1 sasaran strategis, 4 indikator kinerja utama dan 4 indikator kinerja penunjang 3. Urusan pilihan transmigrasi Pada urusan pilihan Transmigrasi terdiri dari 1 sasaran strategis, 3 indikator kinerja utama dan 3 indikator kinerja penunjang. | Download |