Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur
No. | Dokumen | Narasi | Download |
---|---|---|---|
1. | Perjanjian Kinerja Dinas Tahun 2020 | Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah atas kinerja sehingga dapat terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja. | Download |
2. | Perjanjian Kinerja Dinas Tahun 2021 | Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Perangkat Daerah sebagai penerima amanah atas kinerja sehingga dapat terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Perjanjian Kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 memuat 2 (dua) sasaran strategis dengan 7 (tujuh) indikator kinerja utama untuk melaksanakan 2 (dua) urusan yakni urusan pilihan Transmigrasi dan urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja yang dirincikan sebagai berikut : 1. Urusan wajib bukan pelayanan dasar tenaga kerja Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja terdiri dari 1 sasaran strategis, 4 indikator kinerja utama dan 4 indikator kinerja penunjang 2. Urusan pilihan Transmigrasi Pada urusan pilihan Transmigrasi terdiri dari 1 sasaran strategis, 3 indikator kinerja utama dan 3 indikator kinerja penunjang. | Download |
3. | Perjanjian Kinerja Dinas Tahun 2022 | Download |