Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur

Gambaran Umum Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo

Gambaran Umum:

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah ditetapkan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, yang melaksanakan 2 (dua) urusan yakni  Urusan Wajib bukan pelayanan dasar Tenaga Kerja serta Urusan Pilihan Transmigrasi yang dirincikan sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi:

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Fungsi

    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis.
    5. Pelaksanaan Tata Usaha Dinas.
    6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Hak Cipta © 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo

Post Views: 19