Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur

Bidang-Bidang

Peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dalam pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan:

Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja

    1. Perumusan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja dan produktifitas tenaga kerja
    2. Pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja dan produktivitas tenaga kerja;
    3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja dan produktivitas tenaga kerja;
    4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan di pelatihan berbasis kompetensi;
    5. Pelaksanaan pemberian izin dan pembinaan kepada lembaga pelatihan kerja;
    6. Pelaksanaan pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
    7. Pelaksanaan pengukuran dan pemantauan tingkat produktivitas
    8. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja dan produktivitas tenaga kerja;
    9. Pelaksanaan pemberian penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    10. Pelayanandan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan calon TKI ke luar negeri;
    11. Pelaksanaan perlindungan TKI (pra dan purna penempatan)
    12. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja dan produktivitas tenaga kerja;
    13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dalam pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Perumusan kebijakan teknis hubungan kerja dan syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja dan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  2. Pelaksanaan kebijakan hubungan kerja dan syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. Pengesahan dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup koperasi daerah;
  4. Pelaksanaan fasilitas pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
  5. Pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dalam pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan:

Bidang Perencanaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

    1. Pembangunan kawasan transmigrasi;
    2. Pelaksanaan pengerahan, pemindahan dan penempatan transmigrasi;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan dan pencadangan tanah untuk kawsan transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi dan penataan persebaran penduduk;
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;

Peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo dalam pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan:

Bidang Pengembangan Transmigrasi

    1. Penyiapan penyusunan kebijakan pembinaan transmigrasi dan kerjasama kelembagaan, pengembangan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan, pengembangan sosial, ekonomi dan budaya, pelayanan pertanahan transmigrasi, pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi serta pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
    2. Pelaksanaan kebijakan pembinaan transmigrasi dan kerjasama kelembagaan, pengembangan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan, pengembangan sosial, ekonomi dan budaya, pelayanan pertanahan transmigrasi, pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi serta pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
    3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan transmigrasi dan kerjasama kelembagaan, pengembangan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan, pengembangan sosial, ekonomi dan budaya, pelayanan pertanahan transmigrasi serta pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
    4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan transmigrasi dan kerjasama kelembagaan, pengembangan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan, pengembangan sosial, ekonomi dan budaya, pelayanan pertanahan transmigrasi, pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi serta pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan transmigrasi dan kerjasama kelembagaan, pengembangan sarana prasarana dan penyerasian lingkungan, pengembangan sosial, ekonomi dan budaya, pelayanan transmigrasi dan pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Copyright © 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo. All Right Reserved.

Post Views: 279