Jl. Moh. Hatta Kode Pos 86472, Email : nakertransnagekeo@gmail.com
Kabupaten Nagekeo – Prop. Nusa Tenggara Timur
Mbay, Mbay, 23 September 2022. Isu migrasi dan pembangunan makin menguat seiring dengan makin signifikannya remitansi sebagai roda penggerak ekonomi. Peran migrasi dalam penanggulangan kemiskinan terlihat dari volume remitansi kiriman PMI dari luar negeri.
Walaupun Indonesia memiliki seperangkat regulasi mengenai PMI, disaat yang sama, kasus-kasus pelerja migran terus bermunculan mulai dari kekerasan berbasis gender, sengketa perburuhan/pengupahan, perdagangan manusia hingga hukuman mati. Bermunculannya kasus-kasus pekerja migran mendorong tuntutan akan pembentukan kebijakan yang lebih melindungi hak-hak pekerja migran. UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lahir dari kritik dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 39/2004 yang lebih menguntungkan pelaku penempatan tetapi melestarikan kerentanan pekerja migran Indonesia.
Hari ini 23 September 2022, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Nagekeo, melalui Bidang Pelatihan tenaga Kerja, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja menyerahkan Dokumen bagi seorang Calon PMI yang akan bekerja di Negara Taiwan. Dokumen tersebut meliputi beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh Calon PMI sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Paling sedikit doumen yang harus disiapkan oleh CPMI adalah:
CPMI yang direkrut oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); PT Okdo Harapan Mulia adalah CPMI pertama yang berasal dari Nagekeo. Kerjasama P3MI yang legal dengan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Nagekeo dalam memfasilitasi CPMI Nagekeo untuk bekerja diluar negeri secara procedural adalah suatu bentuk upaya pencegahan human trafficking dan kasu2 ikutan lainnya terhadap para pekerja kita diluar negeri. Diharapkan melalui prosedur yang legal, para pekerja migran kita akan merasa aman dan terhnidar dari segala bentuk eksploitasi, dan pada akhirnya dapat berkontribusi bagi pembangunan di nagekeo melalui remitansi.